Jaket

Rabu, 09 Februari 2011

Jangan Lupa, Terakhir Serahkan SPT Orang Pribadi 31 Maret

Jangan Lupa, Terakhir Serahkan SPT Orang Pribadi 31 Maret
Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh orang pribadi wajib diisi dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Untuk penyampaian SPT PPh 2010 memiliki jatuh tempo pada 31 Maret 2011.

ERWIN SILITONGA Kakanwil DJP Jatim II pada Suara Surabaya, Senin (07/02), mengatakan sejak dikenalkan self assessment yang dikenakan 1983, setiap wajib pajak (WP) bisa memberitahukan penghasilannya dengan kesadaran sendiri. Ini hukumnya wajib dan disampaikan setiap tahun.

Tahapan menyampaikan SPT PPh orang pribadi, kata ERWIN, yakni WP mendaftarkan diri ke kantor layanan pajak terdekat untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Untuk wilayah DJP Jatim II, selama 2010 mendapat tambahan 100 ribu WP baru. Total jumlah WP sebanyak 670 ribu,”ujarnya.

Di DJP Jatim II, tukas ERWIN, ada 15 kantor pelayanan mulai Ponorogo hingga Sumenep. Sebelum mendaftar NPWP dan mengisi SPT, akan dicek lebih dulu apakah punya persyaratan obyektif apakah penghasilannya di atas tidak kena pajak.

“Ada variannya, WP pribadi yang tidak punya tanggungan total penghasilan setahun Rp 15.840.000. Kalau dibawah itu tidak perlu punya NPWP. Yang menikah dengan tanggungan 1 orang total penghasilan Rp18.480.000, dan yang menikah dengan maksimum 3 anak total penghasilan Rp 21,1 juta,”paparnya.

SPT Tahunan orang pribadi, tukas ERWIN, merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melapoorkan perhitungan dan pembayaran pajak obyek penghasilan, dan yang bukan obyek pajak penghasilan termasuk harta dan kewajiban wajib pajak.

Harta bisa berupa rumah, tambak, mobil yang dimiliki wajib pajak dan keluarganya. Jenis formulir ada 3 yakni SPT Formulir 1770 untuk orang pribadi yang penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan atau pekerjaan bebas misalnya dokter praktek, pengacara, konsultan, biro jasa, pedagang, pengusaha, dan sebagainya yang pekerjaannya tidak terikat.

Jenis 1770 S (Sederhana) untuk diisi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja tapi juga memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Misalnya, karyawan, PNS, tentara, polisi, pejabat negara yang memiliki penghasilan lainnya, antara lain, sewa rumah, pengajar, pelatih.

Jenis 1770 SS (Sangat Sederhana) ditujukan pada wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja sebagai karyawan/karyawati, dan jumlah penghasilan kotornya tidak melebihi Rp 60 juta setahun. “Jadi penghasilannya lebih kurang gaji Rp 5 juta per bulan, serta tidak terdapat penghasilan lain kecuali bunga bank atau bunga koperasi,”ujarnya.

ERWIN menambahkan kantor DJP Jatim II ini ada di Jalan Raya Juanda yang meliputi 15 kabupaten dan kota, tidak termasuk Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar